musicpromote – Pernahkah kamu iseng buka YouTube atau Spotify, lalu memutar lagu favoritmu di kafe, salon, toko, atau mungkin saat bikin event kecil-kecilan? Rasanya wajar dan nggak pernah kepikiran itu melanggar aturan apa pun. Tapi belakangan, obrolan seputar royalti musik mulai ramai, apalagi setelah muncul kabar bahwa memutar lagu dari platform seperti YouTube dan Spotify di ruang publik bisa dikenai biaya royalti. Banyak yang langsung bertanya: “Serius nih, dengerin lagu aja bisa bayar?”
Fenomena ini memang bukan hal baru di dunia musik global, tapi di Indonesia masih tergolong baru dan bikin banyak orang kaget. Yuk, kita bahas lebih dalam soal ini, supaya kamu nggak salah langkah saat mau pasang musik buat menghidupkan suasana.
Apa Itu Royalti Musik dan Kenapa Penting?
Royalti musik adalah bentuk apresiasi secara finansial yang diberikan kepada pencipta lagu, penyanyi, komposer, hingga produser atas karya mereka. Sederhananya, ini adalah “uang terima kasih” karena mereka telah membuat lagu yang bisa kita nikmati. Sama halnya seperti membeli buku, film, atau aplikasi, musik juga punya hak cipta dan perlindungan hukum.
Nah, ketika sebuah lagu diputar di ruang publik entah di kafe, pusat perbelanjaan, kantor, atau bahkan dalam sebuah acara secara hukum, itu termasuk penggunaan komersial. Artinya, pihak yang memutar lagu sebenarnya diwajibkan membayar royalti kepada pemilik hak cipta karena musik tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas bisnis atau publik yang bersifat komersial.
Di Indonesia, lembaga yang mengurus ini adalah LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang bekerja sama dengan para Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) lainnya. Mereka bertugas menarik dan mendistribusikan royalti kepada para pemilik lagu.
Lalu Gimana dengan YouTube dan Spotify?
Ini nih yang sering bikin bingung. Banyak orang mengira bahwa kalau sudah bayar YouTube Premium atau Spotify Premium, berarti urusan royalti beres. Sayangnya, itu nggak sepenuhnya benar.
Saat kamu berlangganan Spotify atau YouTube Premium, kamu hanya membeli lisensi pribadi untuk mendengarkan lagu tersebut secara pribadi, bukan untuk diputar di ruang publik atau digunakan secara komersial. Jadi kalau kamu pakai lagu dari Spotify untuk latar musik di kafe atau toko, kamu sebenarnya melanggar ketentuan lisensi mereka.
Spotify sendiri bahkan menuliskan dalam syarat penggunaannya bahwa akun premium tidak boleh digunakan untuk pemutaran komersial. Untuk penggunaan publik, biasanya disarankan berlangganan layanan seperti Spotify Business, meski belum tersedia secara resmi di Indonesia.
Begitu juga dengan YouTube. Meskipun banyak lagu tersedia secara gratis di sana, memutarnya untuk publik tanpa izin tertulis tetap bisa melanggar hak cipta, apalagi kalau tempat atau acara tersebut menghasilkan keuntungan.
Siapa Saja yang Wajib Bayar Royalti?
Pertanyaannya sekarang: siapa sih yang sebenarnya wajib bayar royalti musik? Jawabannya cukup luas.
Mulai dari pelaku usaha seperti kafe, restoran, hotel, salon, toko retail, mal, hingga penyelenggara acara, pernikahan, konser, atau bahkan kegiatan sekolah yang berskala besar. Intinya, siapa pun yang menggunakan musik untuk mendukung aktivitas publik atau bisnis, mereka punya kewajiban membayar royalti.
Untuk kegiatan kecil di rumah atau tongkrongan, tentu saja nggak perlu khawatir. Selama kamu memutar lagu di ruang pribadi dan tidak bersifat komersial, kamu aman dari urusan royalti ini.
Namun, untuk pelaku usaha atau pihak penyelenggara, penting banget mulai menyadari pentingnya izin pemutaran musik, bukan hanya agar taat hukum, tapi juga sebagai bentuk penghormatan kepada musisi yang telah menciptakan karya.
Bagaimana Cara Membayar Royalti Secara Legal?
Kalau kamu adalah pelaku usaha atau sering menggelar event publik, sebaiknya mulai mengenal cara mengurus royalti secara resmi. Tenang, prosesnya sekarang sudah cukup mudah dan transparan.
Kamu bisa menghubungi LMKN untuk mendapatkan lisensi pemutaran musik di tempat umum. Biasanya, mereka akan melakukan asesmen berdasarkan jenis usaha, ukuran tempat, dan frekuensi penggunaan musik. Setelah itu, kamu cukup membayar sesuai tarif yang berlaku, dan lisensinya bisa berlaku tahunan.
Uang yang kamu bayarkan nantinya akan dibagikan kepada pemilik hak cipta melalui LMK yang menaungi mereka. Jadi, setiap lagu yang kamu putar sebenarnya punya jalan untuk kembali menghidupi penciptanya. Dengan kata lain, kamu bukan cuma menikmati lagu, tapi juga ikut mendukung keberlangsungan industri musik.
Menariknya, di beberapa negara maju, restoran atau tempat usaha bahkan memajang sertifikat atau lisensi sebagai tanda bahwa mereka memutar musik secara legal. Ini bisa menjadi bentuk branding positif juga lho, bahwa bisnis kamu menghargai karya dan etika.
Kenapa Ini Jadi Penting Sekarang?
Isu royalti musik memang sudah lama jadi pembahasan di kalangan musisi dan industri hiburan. Tapi kini mulai ramai diperbincangkan publik karena semakin banyak tempat usaha dan acara yang menggunakan musik secara bebas tanpa izin. Di sisi lain, para musisi lokal pun makin sadar akan hak mereka atas penggunaan karya di luar kontrol mereka.
Apalagi sekarang, media sosial dan akses digital memperbesar peluang sebuah lagu viral, digunakan di banyak tempat, bahkan untuk iklan atau promosi. Ketika hal itu terjadi tanpa royalti, tentu saja ada pihak yang merasa dirugikan utamanya para pencipta dan pelaku seni.
Pemerintah pun sudah mulai bergerak aktif lewat Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 yang mengatur soal pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Ini menandakan bahwa kesadaran hukum atas karya musik sudah menjadi arus utama, bukan hanya wacana para seniman.
Selain itu, ini juga berkaitan dengan keadilan ekonomi. Musisi yang lagunya diputar terus-menerus di mal, restoran, atau tempat umum lainnya berhak mendapatkan imbalan yang setimpal. Dengan membayar royalti, kita sedang memastikan bahwa musik bisa menjadi profesi yang berkelanjutan dan menjanjikan di negeri sendiri.
Jadi, apakah memutar lagu dari YouTube atau Spotify bisa kena royalti? Jawabannya: bisa, jika digunakan di ruang publik atau untuk keperluan komersial. Namun kamu nggak perlu panik atau bingung. Dengan memahami peraturannya dan mengurus lisensi yang tepat, kamu bisa tetap memutar lagu favorit sambil menjaga hak para musisi.
Kita hidup di era di mana akses terhadap musik sangat mudah. Tapi justru karena itulah, kita perlu lebih sadar bahwa di balik setiap nada yang kita nikmati, ada kerja keras orang lain. Membayar royalti adalah salah satu cara untuk menghormati dan mendukung keberlangsungan musik yang kita cintai.
Buat kamu yang punya usaha, event, atau komunitas yang sering pakai musik, yuk mulai cari tahu dan urus lisensinya. Karena di balik suara indah yang mengalun di tempatmu, ada hak yang menanti untuk dihargai. Dan siapa tahu, langkah kecil ini bisa jadi pembuka jalan bagi ekosistem musik yang lebih adil dan seimbang di Indonesia.
Seperti kalau kamu suka jalanjalan indonesia, kamu tahu harus bayar tiket masuk tempat wisata. Nah, begitu juga musik kita bayar bukan karena dipaksa, tapi karena kita menghargai proses di baliknya