Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinilai sebagai tonggak penting bagi masa depan industri musik nasional. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan kemenangan bersama bagi seluruh ekosistem musik Indonesia, mulai dari pencipta lagu, penyanyi, hingga penyelenggara pertunjukan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Hermansyah menyebut putusan MK bernomor 28/PUU-XXIII/2025 sebagai solusi yang mampu menyeimbangkan dua kepentingan besar yang selama ini kerap dipertentangkan, yakni hak ekonomi pencipta lagu dan hak berekspresi para pelaku pertunjukan di atas panggung.
“Putusan ini adalah kemenangan bagi ekosistem musik Indonesia. Tidak ada lagi ketakutan bagi musisi untuk berkarya di atas panggung,” ujar Hermansyah menanggapi putusan MK atas perkara uji materi yang diajukan Armand Maulana bersama 28 musisi dan penyanyi ternama Tanah Air.
Kepastian Hukum bagi Musisi dan Pencipta Lagu
Salah satu persoalan utama dalam industri musik Indonesia selama ini adalah ketidakpastian hukum terkait pembayaran royalti dalam pertunjukan musik. Di satu sisi, pencipta lagu berhak atas imbalan ekonomi dari karyanya. Di sisi lain, penyanyi dan musisi kerap dihantui kekhawatiran kriminalisasi saat membawakan lagu di panggung.
Hermansyah menilai putusan MK telah memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan. Dengan adanya penegasan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, ekosistem musik diharapkan menjadi lebih sehat dan berkeadilan.
Menurutnya, kepastian hukum ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan hak cipta di Indonesia. Tidak hanya itu, putusan tersebut juga mendorong seluruh pihak untuk semakin patuh dalam menghormati karya musik sebagai aset kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi tinggi.
“Pencipta lagu tetap mendapatkan hak ekonominya melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, dan penyanyi terlindungi dari ancaman pidana yang tidak proporsional,” jelas Hermansyah.
Penegasan Tanggung Jawab Penyelenggara Pertunjukan
Salah satu poin penting dalam putusan MK adalah penafsiran ulang Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta dalam suatu pertunjukan komersial adalah penyelenggara pertunjukan.
Mahkamah menyatakan frasa “setiap orang” dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.
Penegasan ini dinilai krusial karena selama ini sering terjadi salah kaprah, di mana penyanyi atau musisi yang tampil justru menjadi pihak yang disorot ketika terjadi persoalan royalti. Dengan putusan ini, garis tanggung jawab menjadi lebih jelas dan adil.
Makna “Imbalan yang Wajar” Diperjelas
MK juga memberikan penafsiran penting terhadap Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta yang mengatur hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Frasa “imbalan yang wajar” sebelumnya dianggap membuka ruang tafsir luas dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam putusannya, MK memaknai frasa tersebut sebagai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Dengan demikian, pembayaran royalti harus mengacu pada sistem dan tarif yang jelas, bukan kesepakatan sepihak atau tafsir bebas.
Hermansyah menilai penegasan ini akan membantu menciptakan sistem royalti yang lebih transparan dan adil. Pencipta lagu mendapatkan kepastian atas hak ekonominya, sementara pengguna karya musik memahami kewajibannya secara jelas.
Pidana Jadi Jalan Terakhir
Aspek lain yang tak kalah penting adalah penegasan MK terkait pemidanaan dalam konflik royalti. Mahkamah menekankan bahwa pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) yang hanya dapat ditempuh setelah jalur perdata tidak membuahkan hasil.
Bahkan, MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana harus didahului dengan pendekatan keadilan restoratif. Dalam konteks ini, Mahkamah menyatakan frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai dengan prinsip restorative justice.
Penegasan ini dipandang sebagai angin segar bagi para musisi. Konflik royalti tidak lagi serta-merta berujung kriminalisasi, melainkan didorong untuk diselesaikan melalui dialog, pemulihan, dan mekanisme perdata yang lebih proporsional.
Peran Strategis DJKI dan LMKN
Hermansyah memastikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum akan segera mengawal implementasi putusan MK tersebut. Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah merevisi aturan teknis agar sistem pengelolaan royalti menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Ia juga mengimbau para pencipta lagu untuk mempercayakan pengelolaan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Dengan pengelolaan terpusat dan profesional, distribusi royalti diharapkan berjalan lebih tertib dan adil.
Sementara itu, penyelenggara pertunjukan diingatkan untuk memenuhi kewajiban lisensi royalti sebagai bentuk penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual. Kepatuhan ini menjadi kunci terciptanya ekosistem musik yang berkelanjutan.
Dorongan bagi Musisi untuk Terus Berkarya
Bagi para musisi, putusan MK ini diharapkan menjadi pemantik semangat untuk terus berkarya dan tampil di berbagai panggung tanpa rasa khawatir. Hermansyah mengingatkan agar para pelaku pertunjukan tetap memastikan bahwa tempat atau penyelenggara acara telah memenuhi kewajiban lisensi royalti.
Dengan demikian, semua pihak dapat menjalankan perannya secara seimbang: pencipta lagu mendapatkan haknya, penyanyi bebas berekspresi, dan penyelenggara memahami tanggung jawab hukumnya.
Latar Belakang Perkara Uji Materi
Sebagai informasi, pada Rabu (17/12), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Hak Cipta yang diajukan Armand Maulana bersama 28 musisi dan penyanyi lainnya. Permohonan dikabulkan untuk Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2). Sementara permohonan terkait Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81 ditolak karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Putusan ini sekaligus menjadi penanda penting bahwa negara hadir untuk menata ulang relasi antaraktor dalam industri musik agar lebih adil dan berimbang.
Kesimpulan
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Hak Cipta dinilai sebagai kemenangan besar bagi ekosistem musik Indonesia. Dengan penegasan tanggung jawab penyelenggara, kejelasan mekanisme royalti, serta pendekatan restorative justice dalam konflik, industri musik nasional kini memiliki fondasi hukum yang lebih kuat dan manusiawi.
Dirjen KI menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah memastikan implementasi putusan berjalan efektif. Jika dijalankan dengan konsisten, putusan ini diyakini tidak hanya melindungi hak pencipta lagu, tetapi juga memberi ruang aman bagi musisi untuk terus berkarya, berinovasi, dan menghidupkan panggung musik Indonesia.
Baca Juga : Ini Musik Spiritual, Bukan Lagu Rohani
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : jalanjalan-indonesia

