Skip to content
musicpromote
Menu
  • Sample Page
Menu

Dirjen KI Nilai Putusan MK Menang Besar bagi Ekosistem Musik

Posted on December 25, 2025December 25, 2025 by admin

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinilai sebagai tonggak penting bagi masa depan industri musik nasional. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan kemenangan bersama bagi seluruh ekosistem musik Indonesia, mulai dari pencipta lagu, penyanyi, hingga penyelenggara pertunjukan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Hermansyah menyebut putusan MK bernomor 28/PUU-XXIII/2025 sebagai solusi yang mampu menyeimbangkan dua kepentingan besar yang selama ini kerap dipertentangkan, yakni hak ekonomi pencipta lagu dan hak berekspresi para pelaku pertunjukan di atas panggung.

“Putusan ini adalah kemenangan bagi ekosistem musik Indonesia. Tidak ada lagi ketakutan bagi musisi untuk berkarya di atas panggung,” ujar Hermansyah menanggapi putusan MK atas perkara uji materi yang diajukan Armand Maulana bersama 28 musisi dan penyanyi ternama Tanah Air.

Kepastian Hukum bagi Musisi dan Pencipta Lagu

Salah satu persoalan utama dalam industri musik Indonesia selama ini adalah ketidakpastian hukum terkait pembayaran royalti dalam pertunjukan musik. Di satu sisi, pencipta lagu berhak atas imbalan ekonomi dari karyanya. Di sisi lain, penyanyi dan musisi kerap dihantui kekhawatiran kriminalisasi saat membawakan lagu di panggung.

Hermansyah menilai putusan MK telah memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan. Dengan adanya penegasan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, ekosistem musik diharapkan menjadi lebih sehat dan berkeadilan.

Menurutnya, kepastian hukum ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan hak cipta di Indonesia. Tidak hanya itu, putusan tersebut juga mendorong seluruh pihak untuk semakin patuh dalam menghormati karya musik sebagai aset kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi tinggi.

“Pencipta lagu tetap mendapatkan hak ekonominya melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, dan penyanyi terlindungi dari ancaman pidana yang tidak proporsional,” jelas Hermansyah.

Penegasan Tanggung Jawab Penyelenggara Pertunjukan

Salah satu poin penting dalam putusan MK adalah penafsiran ulang Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta dalam suatu pertunjukan komersial adalah penyelenggara pertunjukan.

Mahkamah menyatakan frasa “setiap orang” dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.

Penegasan ini dinilai krusial karena selama ini sering terjadi salah kaprah, di mana penyanyi atau musisi yang tampil justru menjadi pihak yang disorot ketika terjadi persoalan royalti. Dengan putusan ini, garis tanggung jawab menjadi lebih jelas dan adil.

Makna “Imbalan yang Wajar” Diperjelas

MK juga memberikan penafsiran penting terhadap Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta yang mengatur hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Frasa “imbalan yang wajar” sebelumnya dianggap membuka ruang tafsir luas dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam putusannya, MK memaknai frasa tersebut sebagai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Dengan demikian, pembayaran royalti harus mengacu pada sistem dan tarif yang jelas, bukan kesepakatan sepihak atau tafsir bebas.

Hermansyah menilai penegasan ini akan membantu menciptakan sistem royalti yang lebih transparan dan adil. Pencipta lagu mendapatkan kepastian atas hak ekonominya, sementara pengguna karya musik memahami kewajibannya secara jelas.

Pidana Jadi Jalan Terakhir

Aspek lain yang tak kalah penting adalah penegasan MK terkait pemidanaan dalam konflik royalti. Mahkamah menekankan bahwa pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) yang hanya dapat ditempuh setelah jalur perdata tidak membuahkan hasil.

Bahkan, MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana harus didahului dengan pendekatan keadilan restoratif. Dalam konteks ini, Mahkamah menyatakan frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai dengan prinsip restorative justice.

Penegasan ini dipandang sebagai angin segar bagi para musisi. Konflik royalti tidak lagi serta-merta berujung kriminalisasi, melainkan didorong untuk diselesaikan melalui dialog, pemulihan, dan mekanisme perdata yang lebih proporsional.

Peran Strategis DJKI dan LMKN

Hermansyah memastikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum akan segera mengawal implementasi putusan MK tersebut. Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah merevisi aturan teknis agar sistem pengelolaan royalti menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Ia juga mengimbau para pencipta lagu untuk mempercayakan pengelolaan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Dengan pengelolaan terpusat dan profesional, distribusi royalti diharapkan berjalan lebih tertib dan adil.

Sementara itu, penyelenggara pertunjukan diingatkan untuk memenuhi kewajiban lisensi royalti sebagai bentuk penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual. Kepatuhan ini menjadi kunci terciptanya ekosistem musik yang berkelanjutan.

Dorongan bagi Musisi untuk Terus Berkarya

Bagi para musisi, putusan MK ini diharapkan menjadi pemantik semangat untuk terus berkarya dan tampil di berbagai panggung tanpa rasa khawatir. Hermansyah mengingatkan agar para pelaku pertunjukan tetap memastikan bahwa tempat atau penyelenggara acara telah memenuhi kewajiban lisensi royalti.

Dengan demikian, semua pihak dapat menjalankan perannya secara seimbang: pencipta lagu mendapatkan haknya, penyanyi bebas berekspresi, dan penyelenggara memahami tanggung jawab hukumnya.

Latar Belakang Perkara Uji Materi

Sebagai informasi, pada Rabu (17/12), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Hak Cipta yang diajukan Armand Maulana bersama 28 musisi dan penyanyi lainnya. Permohonan dikabulkan untuk Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2). Sementara permohonan terkait Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81 ditolak karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Putusan ini sekaligus menjadi penanda penting bahwa negara hadir untuk menata ulang relasi antaraktor dalam industri musik agar lebih adil dan berimbang.

Kesimpulan

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Hak Cipta dinilai sebagai kemenangan besar bagi ekosistem musik Indonesia. Dengan penegasan tanggung jawab penyelenggara, kejelasan mekanisme royalti, serta pendekatan restorative justice dalam konflik, industri musik nasional kini memiliki fondasi hukum yang lebih kuat dan manusiawi.

Dirjen KI menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah memastikan implementasi putusan berjalan efektif. Jika dijalankan dengan konsisten, putusan ini diyakini tidak hanya melindungi hak pencipta lagu, tetapi juga memberi ruang aman bagi musisi untuk terus berkarya, berinovasi, dan menghidupkan panggung musik Indonesia.

Baca Juga : Ini Musik Spiritual, Bukan Lagu Rohani

Jangan Lewatkan Info Penting Dari : jalanjalan-indonesia

Recent Posts

  • BPKW Kaltim Tampilkan Kekayaan Musik Etnik Daerah
  • 20 Tahun Sammy Simorangkir Penuh Nostalgia
  • Tari dan Musik Meriahkan Penutup Swara Loka Karya NTB
  • Netflix dan AEG Siapkan Tur Dunia KPop Demon Hunters
  • Once, Slank, dan Gema Kampus Hidupkan Nasionalisme

PARTNER

suarairama pestanada beritabandar rumahjurnal podiumnews dailyinfo wikiberita zonamusiktop musicpromote bengkelpintar liburanyuk jelajahhijau carimobilindonesia jalanjalan-indonesia otomotifmotorindo ngobrol olahraga mabar dapurkuliner radarbandung radarjawa medianews infowarkop kalbarnewsr ketapangnewsr beritabumir kabarsantai outfit faktagosip beritagram lagupopuler seputardigital updatecepat marihidupsehat baliutama hotviralnews cctvjalanan beritajalan beritapembangunan pontianaknews monitorberita koronovirus museros iklanjualbeli festajunina capoeiravadiacao georgegordonfirstnation 1reservoir revisednews petanimal footballinfo london-bridges sultaniyya phdibanten beritabmkg beritakejagung beritasatu gilabola

Sorotan Transformasi Desain Struktur Mahjong Wins Berdasarkan Metrik Pengguna Terbaru Evolusi Mekanisme Interaksi Multiplayer dalam Ekosistem Game Digital yang Kian Adaptif Analisis Dampak Pembaruan Infrastruktur terhadap Kecepatan Transisi Simbol Mahjong Ways 2 Modern Studi Fenomenologi: Mengapa Pola Permainan Berbasis Ritme Kian Diminati Komunitas Digital. Evaluasi Komparatif Arsitektur Mahjong Wins 3 Berbanding Versi Pendahulunya Rekonstruksi Pola Interaksi Pemain dalam Membentuk Struktur Permainan yang Lebih Stabil Tren Pergeseran Preferensi Pemain Mahjong Online dalam Memanfaatkan Data Indikator Real Time Analisis Pengaruh Jam Aktivitas Pengguna Tinggi terhadap Distribusi Kemenangan Sistem Game Digital Kajian Evolusioner Infrastruktur Game Berbasis Simbol Menakar Arah Perkembangan Industri Laporan Pengamatan Berkala Untuk Pemahaman Karakteristik Mekanisme Kian Menjadi Prioritas Evolusi Mekanisme Permainan Terhadap Struktur Mahjong Ways Menjadi Standar Baru Industri Game Integrasi Algoritma Scatter Pada Arsitektur Mahjong Ways 2 Dalam Membentuk Struktur Yang Sempurna Kajian Sinkronisasi Frekuensi Membentuk Pola Digital Dan Momentum Kemenangan Analisis Perilaku Sistem Mahjong Wins 3 Sebagai Transformasi Pola Struktur Lebih Adaptif Visual Probabilitas: Cara Membaca Sinyal Transisi dalam Infrastruktur Game Digital Modern Evaluasi Komparatif Strategi Putaran Bertahap Berdasarkan Data Volatilitas Harian Kajian Teknis Penggunaan Pola Pertama Terhadap Dinamika Mahjong Ways di Berbagai Server Global. Manajemen Variansi Simpangan: Pendekatan Statistik untuk Menjaga Ritme Permainan Jangka Panjang Pengaruh Kecepatan Perputaran terhadap Respons Algoritma Pembaharuan Game Digital Rekonstruksi Struktur Komputasi Mahjong Modern dalam Menentukan Distribusi Scatter Pertama Evaluasi Real Time Sebagai Sumber Indikator Performa untuk Mengurangi Risiko Kerugian Bermain PGSOFT Manajemen Modal Berbasis Deviasi Standar untuk Menghadapi Variansi Mahjong Ways 2 Pada Malam Hari Optimasi Risiko Untuk Analisis Fluktuasi Nilai Taruhan Terhadap Respons Permainan Pendekatan Statistik dalam Menjaga Konsistensi Ritme melalui Evaluasi Data Harian Strategi Menentukan Momentum Scaater pada Mahjong Modern Berdasarkan Pengamatan Aktivitas Sistem Eksperimen Simulasi Pemain: Menguji Efektivitas Pola Terhadap Algoritma Game Digital Modern Kajian Perilaku Pemain Untuk Memahami Pola Statis yang Lebih Rentan terhadap Pembatasan Sistem Penerapan Metode Linier Bertahap dalam Mengantisipasi Variansi Sistem Permainan Online Pentingnya Pengondisian Psikologis dan Mindset Analitis dalam Menghadapi Variansi Mekanis Pola Adaptif Pemula vs Lanjutan: Perbedaan Signifikan dalam Membaca Sinyal Sistem

©2026 musicpromote | Design: Newspaperly WordPress Theme