musicpromote.online Kafe Teman Djuang yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Kabupaten Pamekasan, resmi ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Langkah tegas itu diambil setelah pihak berwenang menerima laporan masyarakat terkait penyelenggaraan acara hiburan malam dengan musik DJ yang dianggap melanggar aturan.
Menurut laporan, kegiatan musik yang digelar di kafe tersebut berlangsung hingga larut malam dan menimbulkan kebisingan di kawasan pemukiman.
Kondisi ini membuat warga sekitar merasa terganggu, terutama karena lokasi kafe berada tidak jauh dari area publik dan tempat ibadah.
Kepala Satpol PP Pamekasan, Fajar Rakhman, menjelaskan bahwa tindakan penutupan dilakukan setelah petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan bukti pelanggaran.
“Kami sudah menerima laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan verifikasi, benar bahwa tempat tersebut mengadakan kegiatan hiburan malam berupa DJ tanpa izin resmi,” ujarnya.
Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah
Fajar menjelaskan bahwa kegiatan di Kafe Teman Djuang telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap tempat hiburan wajib memiliki izin usaha yang sesuai, termasuk batasan jam operasional serta jenis kegiatan yang diperbolehkan.
“Dalam izinnya, tempat tersebut terdaftar sebagai kafe dan resto.
Namun dalam praktiknya, mereka mengadakan kegiatan hiburan malam yang menyerupai klub malam, dan ini jelas melanggar ketentuan,” tambah Fajar.
Selain melanggar izin, pihak pengelola juga dinilai tidak menjaga ketertiban lingkungan sekitar.
Petugas menemukan penggunaan sound system berkapasitas tinggi yang menimbulkan kebisingan hingga radius beberapa ratus meter.
“Pelanggaran seperti ini tidak bisa ditoleransi, karena bisa menimbulkan keresahan masyarakat,” tegasnya.
Penutupan Disertai Segel Resmi
Penutupan Kafe Teman Djuang dilakukan secara resmi oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP, aparat kepolisian, dan perwakilan kecamatan setempat.
Proses penutupan berjalan tertib tanpa adanya perlawanan dari pihak pengelola.
Petugas kemudian memasang segel resmi di pintu depan kafe dan menurunkan papan nama kegiatan yang terpasang di area depan.
Selain itu, pemilik tempat juga diminta menandatangani berita acara penutupan dan diberi kesempatan untuk mengajukan klarifikasi melalui jalur resmi.
“Kami tidak langsung menyita peralatan, tetapi memastikan bahwa kegiatan di lokasi benar-benar dihentikan sampai proses pemeriksaan selesai,” jelas Fajar.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan memastikan agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
Reaksi Warga dan Tokoh Masyarakat
Penutupan kafe tersebut mendapat dukungan dari masyarakat sekitar.
Warga menilai langkah pemerintah sudah tepat karena kegiatan musik DJ yang diadakan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan norma sosial masyarakat Madura yang menjunjung nilai kesopanan.
Salah satu warga, Imam Syaifuddin, mengaku lega setelah mendengar kabar penutupan itu.
Menurutnya, suara musik yang keras dan suasana pesta malam di lokasi kafe sudah berlangsung beberapa kali dalam beberapa minggu terakhir.
“Sudah sering ramai sampai tengah malam. Banyak anak muda nongkrong di depan kafe sambil berteriak-teriak, membuat warga sulit tidur,” ujarnya.
Imam berharap pemerintah lebih tegas agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain.
Tokoh masyarakat setempat, KH. Ahmad Sholeh, juga menyampaikan pandangannya.
Menurutnya, hiburan malam seperti musik DJ seharusnya tidak diadakan di lingkungan yang kental dengan nilai keagamaan seperti Pamekasan.
“Silakan saja usaha berkembang, tapi jangan sampai menyalahi norma dan merusak ketertiban umum,” ujarnya dengan tegas.
Pemilik Kafe Diberi Kesempatan Klarifikasi
Pihak pengelola Kafe Teman Djuang, melalui perwakilannya, mengaku bahwa kegiatan tersebut hanya dimaksudkan sebagai hiburan internal dalam rangka merayakan ulang tahun tempat usaha.
Namun mereka tidak menyangka acara tersebut akan menjadi ramai dan viral di media sosial.
“Kami sebenarnya tidak berniat melanggar aturan.
Acara itu hanya untuk pelanggan tetap kami, tetapi ternyata ramai dan terekam di video yang kemudian tersebar,” kata salah satu staf manajemen.
Meski begitu, pihak Satpol PP tetap menegaskan bahwa alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran.
Menurut peraturan, setiap kegiatan hiburan dengan penggunaan pengeras suara di ruang publik wajib dilaporkan dan mendapat izin dari kepolisian serta pemerintah daerah.
Evaluasi dan Langkah Lanjutan
Pemerintah Kabupaten Pamekasan berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional seluruh kafe dan tempat hiburan di wilayahnya.
Langkah ini bertujuan mencegah munculnya kegiatan serupa yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan, Nur Hidayah, menyebutkan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap izin usaha di sektor hiburan dan kuliner.
“Kami ingin memastikan semua izin usaha sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan.
Kalau terdaftar sebagai kafe, ya harus beroperasi sebagai kafe, bukan tempat hiburan malam,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga berencana mengadakan sosialisasi kepada pemilik usaha agar memahami konsekuensi hukum dari setiap pelanggaran izin.
Sanksi yang diberlakukan bisa berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin permanen.
Kesimpulan
Kasus Kafe Teman Djuang menjadi pengingat bahwa pelaku usaha perlu disiplin mematuhi aturan daerah dan menghormati norma sosial masyarakat setempat.
Pemerintah daerah menegaskan tidak menentang kegiatan ekonomi kreatif, tetapi mengingatkan bahwa setiap bentuk hiburan harus diadakan dengan izin dan sesuai konteks lokal.
Dengan adanya penutupan ini, diharapkan para pelaku usaha di Pamekasan lebih berhati-hati dalam menggelar acara hiburan publik dan selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Cek Juga Artikel Dari Platform jalanjalan-indonesia.com
