musicpromote.online Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyerukan langkah nyata untuk memperkuat perlindungan hak cipta di dunia musik. Ia menegaskan pentingnya kodefikasi karya musik dan transparansi royalti agar setiap musisi mendapat perlindungan dan imbalan yang layak.
Dalam pertemuan bersama Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), Supratman meminta seluruh perusahaan rekaman untuk segera mendaftarkan kode lagu. Pendaftaran ini mencakup data pencipta, penyanyi, dan produser musik. Tujuannya adalah memberi identitas hukum yang jelas bagi setiap karya cipta di Indonesia.
Menurutnya, kodefikasi lagu adalah dasar penting untuk membangun ekosistem musik yang tertib dan adil. Dengan sistem ini, negara dapat melindungi karya para musisi dan mencegah penyalahgunaan hak cipta di tingkat nasional maupun internasional.
Kodefikasi Lagu Sebagai Perlindungan Resmi
Kodefikasi berarti setiap lagu akan memiliki kode unik yang menjadi identitas resmi di sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Data tentang pencipta dan performer kemudian dimasukkan ke dalam bank data PDLM (Pengelolaan Data Lagu dan Musik).
Bank data ini akan menjadi pusat informasi nasional bagi semua karya musik. Dengan pencatatan yang rapi, sistem distribusi royalti bisa lebih tepat sasaran. Supratman menjelaskan, negara membutuhkan data yang lengkap agar bisa memastikan perlindungan hukum berjalan efektif.
“Setiap lagu yang sudah dikodifikasi otomatis mendapat perlindungan hukum nasional,” ujarnya. “Kalau karya itu digunakan di media atau platform digital, negara dapat memastikan penciptanya memperoleh hak yang semestinya.”
Hindari Pendaftaran Ganda ke Luar Negeri
Menkumham juga menegaskan larangan bagi musisi untuk mendaftarkan karya yang sudah terdaftar di Indonesia ke luar negeri. Menurutnya, langkah ini penting agar kedaulatan intelektual tetap berada di tangan bangsa sendiri.
Ia menjelaskan, jika sebuah lagu sudah didaftarkan di Indonesia, maka semua hak cipta dan hak ekonomi atas karya tersebut akan dilindungi penuh oleh sistem nasional. Dengan begitu, tidak perlu ada pendaftaran ulang ke negara lain.
“Kalau sudah terdaftar di dalam negeri, maka tidak bisa lagi dicatat di luar negeri,” tegasnya. Ia menambahkan, sistem perlindungan yang ada di Indonesia sudah memadai dan terus diperkuat melalui digitalisasi data.
Dorong Transparansi Royalti
Selain soal kodefikasi, Supratman juga menyoroti perlunya transparansi dalam pengelolaan royalti. Banyak pencipta lagu masih belum menerima pendapatan sesuai dengan jumlah pemutaran karya mereka. Penyebabnya adalah sistem yang belum sepenuhnya terbuka.
Melalui digitalisasi PDLM, setiap lagu yang terdaftar akan tercatat dengan detail. Informasi tentang jumlah pemutaran, lokasi penggunaan, dan pihak yang menggunakan akan tersedia secara real time. Data inilah yang menjadi dasar pembagian royalti yang adil.
“Kalau sistemnya transparan, tidak ada lagi yang merasa dirugikan,” ujarnya. Ia menilai, dengan teknologi baru, musisi dari daerah pun bisa memantau karyanya tanpa harus datang ke Jakarta.
Kolaborasi Pemerintah dan Industri Musik
Menkumham menilai keberhasilan sistem ini bergantung pada kerja sama antar pihak. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan dari asosiasi, lembaga manajemen kolektif, dan platform digital sangat dibutuhkan.
ASIRI sebagai organisasi yang menaungi label rekaman nasional memiliki peran besar. Dengan jaringan yang luas, ASIRI dapat membantu mempercepat proses pendaftaran lagu dan penyesuaian data. Hal ini juga mempermudah musisi independen untuk mendaftarkan karya mereka.
Selain itu, Supratman juga membuka peluang bagi startup musik lokal untuk berkolaborasi dengan pemerintah. Menurutnya, kemajuan teknologi Indonesia harus digunakan untuk memperkuat ekosistem musik, bukan sekadar konsumsi hiburan.
“Kita perlu sinergi antara pemerintah, industri, dan komunitas kreatif. Musik adalah aset bangsa yang harus dijaga bersama,” katanya.
Musik Sebagai Pilar Ekonomi Kreatif
Langkah Menkumham ini sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat ekonomi kreatif nasional. Industri musik bukan hanya ruang ekspresi seni, tetapi juga sektor ekonomi yang memberi penghidupan bagi banyak orang.
Dengan perlindungan hukum yang kuat, musisi bisa hidup dari karyanya sendiri. Royalti yang transparan akan menciptakan keadilan bagi semua pihak, dari pencipta hingga produser. Hal ini juga mendorong regenerasi musisi baru yang percaya diri untuk berkarya.
Selain itu, sistem digitalisasi PDLM akan membantu pemerintah memantau perkembangan industri musik secara menyeluruh. Data yang valid dapat digunakan untuk kebijakan ekonomi, pelatihan musisi, hingga promosi budaya di kancah internasional.
Menuju Ekosistem Musik yang Berkeadilan
Upaya Menkumham mendorong kodefikasi dan transparansi royalti menunjukkan komitmen pemerintah terhadap industri musik nasional. Sistem data yang kuat akan menjadi pondasi penting bagi perlindungan hak cipta dan peningkatan kesejahteraan musisi.
Dengan langkah ini, Indonesia bergerak menuju ekosistem musik yang lebih adil, profesional, dan berkelanjutan. Musisi tidak lagi takut kehilangan hak cipta, sementara publik bisa menikmati karya dengan tenang karena semua prosesnya sah dan tercatat.
Menkumham berharap, seluruh pemangku kepentingan terus menjaga semangat kolaborasi ini. “Musik adalah bagian dari identitas bangsa. Kalau kita rawat dengan sistem yang benar, musik Indonesia akan berjaya di negeri sendiri dan di dunia,” tutupnya.

Cek Juga Artikel Dari Platform pontianaknews.web.id
