musicpromote.online Suasana malam di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, sempat berubah riuh akibat acara hiburan musik DJ yang digelar warga setempat.
Namun, keramaian tersebut justru menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar karena berlangsung hingga larut malam dan melebihi batas izin yang diperbolehkan.
Merespons aduan tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut segera menurunkan petugas untuk menindaklanjuti laporan warga.
Tindakan cepat ini menjadi bentuk nyata kehadiran aparat dalam menjaga ketertiban umum serta merespons setiap keluhan masyarakat di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Tindakan Cepat Bhabinkamtibmas dan Aparat Setempat
Bhabinkamtibmas Kelurahan Palangka, Brigadir U.O. Siringoring, bersama Ketua RT 10 RW 25, mendatangi lokasi acara di Jalan Gurame III.
Di tempat tersebut, mereka menemukan kegiatan musik DJ yang masih berlangsung meskipun sudah melewati tengah malam.
Petugas kemudian memberikan imbauan secara langsung dan humanis kepada penyelenggara acara yang diketahui bernama Gunawan.
Dalam imbauan tersebut, aparat menjelaskan bahwa kegiatan hiburan masyarakat tetap harus mengikuti aturan izin keramaian yang berlaku, termasuk batas waktu penyelenggaraan.
Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan suasana aman dan tertib di lingkungan pemukiman.
Menurutnya, aparat wajib bertindak cepat setiap kali menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan gangguan ketertiban umum.
“Petugas gabungan memberikan imbauan agar kegiatan segera dihentikan karena sudah melewati batas waktu yang diizinkan,” ujar Volvy.
“Penyelenggara menerima imbauan itu dengan baik dan langsung menghentikan musik serta membubarkan tamu yang masih berada di lokasi.”
Musik DJ dan Batas Izin Keramaian
Kegiatan musik DJ di lingkungan perumahan memang kerap menjadi perhatian aparat karena potensi gangguan terhadap kenyamanan warga sekitar.
Menurut peraturan setempat, setiap bentuk hiburan yang menggunakan pengeras suara wajib memiliki izin resmi dari kepolisian dan pemerintah daerah.
Selain itu, batas waktu penyelenggaraan biasanya dibatasi hingga tengah malam, kecuali untuk kegiatan dengan izin khusus.
Kapolsek Volvy menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk menggelar acara hiburan.
Namun, penyelenggara harus memperhatikan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan.
“Polisi hanya ingin menjaga keseimbangan antara kebebasan masyarakat dalam berekspresi dan hak warga lainnya untuk mendapatkan ketenangan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pihak kepolisian akan terus memantau kegiatan serupa agar tidak terulang dan selalu berada dalam koridor hukum yang tepat.
Respons Warga dan Situasi Setelah Penertiban
Setelah petugas datang ke lokasi, suasana kembali tenang.
Beberapa warga yang sebelumnya melaporkan kegiatan tersebut mengaku lega karena tindakan cepat aparat berhasil mengembalikan ketenangan lingkungan.
Salah satu warga, Agus, mengatakan bahwa suara musik DJ terdengar sangat keras hingga ke rumah-rumah sekitar.
“Suara bas-nya sampai bergetar di dinding, apalagi sudah lewat tengah malam. Kami tidak bisa tidur,” ujarnya.
Menurut Agus, warga sempat mencoba menegur panitia acara, namun karena tidak digubris, akhirnya mereka memilih melapor ke pihak kepolisian.
“Syukurlah polisi cepat datang dan menanganinya dengan baik. Kami jadi merasa dihargai sebagai warga,” tambahnya.
Peran Polisi dalam Menjaga Ketertiban
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antara masyarakat dan aparat dapat menciptakan lingkungan yang aman.
Kapolsek Volvy menegaskan, laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu polisi mengetahui kondisi lapangan secara cepat.
“Tidak semua kejadian bisa langsung kami pantau. Karena itu, peran aktif warga menjadi bagian dari sistem keamanan bersama,” ujarnya.
Volvy juga menambahkan bahwa Polresta Palangka Raya telah menginstruksikan seluruh jajaran Polsek untuk lebih aktif berpatroli pada malam hari.
Langkah ini bertujuan mencegah potensi gangguan ketertiban umum seperti kebisingan, balap liar, atau kegiatan hiburan tanpa izin.
Selain patroli rutin, aparat juga terus meningkatkan pendekatan persuasif melalui program Polisi RW dan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM).
Program tersebut memungkinkan warga menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas yang bertugas di wilayahnya.
Imbauan untuk Penyelenggara Acara Hiburan
Polresta Palangka Raya mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi aturan terkait izin keramaian setiap kali menggelar acara.
Setiap kegiatan yang melibatkan pengeras suara, seperti pesta ulang tahun, hajatan, atau konser mini, wajib memiliki izin tertulis.
Tujuannya bukan untuk membatasi kreativitas warga, melainkan agar kegiatan dapat berlangsung aman dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Bhabinkamtibmas Brigadir U.O. Siringoring menegaskan bahwa pihak kepolisian selalu terbuka membantu masyarakat dalam proses perizinan.
“Cukup datang ke kantor Polsek atau menghubungi petugas Bhabinkamtibmas setempat. Kami siap memfasilitasi pengurusan izin agar kegiatan bisa berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar warga lebih memperhatikan waktu pelaksanaan acara, terutama di lingkungan padat penduduk.
Musik keras hingga larut malam tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial antarwarga.
Polresta Palangka Raya Tegaskan Komitmen
Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat.
Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akan terus diperkuat melalui patroli rutin dan koordinasi lintas instansi.
Selain penegakan hukum, pendekatan preventif juga menjadi fokus utama.
Kepolisian mengedepankan dialog dan edukasi agar masyarakat dapat memahami pentingnya hidup berdampingan secara tertib.
“Tujuan utama kami bukan menindak, tapi menciptakan situasi yang aman dan nyaman untuk semua,” kata Kapolsek Volvy.
Ia berharap warga terus berpartisipasi aktif menjaga lingkungan dengan cara saling menghormati dan melapor jika ada gangguan ketertiban.
Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat, suasana aman di Palangka Raya diharapkan tetap terjaga.
Kasus penghentian musik DJ ini pun menjadi bukti bahwa langkah persuasif bisa menjadi solusi efektif tanpa perlu tindakan keras.

Cek Juga Artikel Dari Platform jelajahhijau.com
